PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Posted By: UnknownPublished: 2:21 PM
Dibuat
oleh : Dhika Fajar Prasetya
Mahasiswa
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
ABSTRAK
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal
(lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era
otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak
lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait
dengan pengembangan UKM.
BAB
I PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Usaha kecil dan
menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati
sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor
nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam
jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam
penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang
mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM
dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau
lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam
perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan
ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan
cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih
baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah
UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar
karena kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun
1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal
terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis
dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan
tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran
bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena
PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih
jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM,
setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan
nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar
internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya
mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk
menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran
komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi
kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini
juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor
multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana
dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
2. RUMUSAN MASALAH
2.1.
Apa itu UKM ?
2.2.
Bagaimana keadaan UKM di Indonesia ?
2.3
Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam UKM
2.4.
Sejauh mana perkembangan UKM di Indonesia ?
2.5.
Masalah apa yang dihadapi UKM saat ini ?
2.6.
Bagaimana solusi untuk mengatasinya ?
3. LANDASAN TEORI
Peran
Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan
dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan
terkait pada satu status ini oleh Merton [1968] dinamakan perangkat peran (role
set). Dalam kerangka besar, organisasi masyarakat, atau yang disebut sebagai
struktur sosial, ditentukan oleh hakekat (nature) dari peran-peran ini,
hubungan antara peran-peran tersebut, serta distribusi sumberdaya yang langka
di antara orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan,
mengorganisasikan, dan memberi imbalan (reward) terhadap aktivitas-aktivitas
mereka dengan cara yang berbeda, sehingga setiap masyarakat memiliki struktur
sosial yang berbeda pula. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang
diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran
adalah perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut.
Perilaku peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena beberapa
alasan. Sedangkan, Abu Ahmadi [1982] mendefinisikan peran sebagai suatu
kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan
berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. 1.2.
Usaha Kecil Menegah (UKM) Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK),
termasuk Usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp
1.000.000.000,- . Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha
milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih antara Rp
200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan
Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga
kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5
s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki
tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. 1.3. Perekonomian Dalam Wikipidia Indonesia
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya.
BAB
II PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
MASALAH
1.1.
Keadaan UKM di Indonesia Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek
diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut
menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para
ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah
satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil
menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja,
untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas
kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi
UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun
2004-2005 adalah sektor :
(1)
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2)
Perdagangan, Hotel dan Restoran,
(3)
Industri Pengolahan,
(4)
Pengangkutan dan Komunikasi,
(5)
Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara
berturut-turut adalah sektor,
(a) Pertambangan dan Penggalian,
(b)
Bangunan,
(c)
Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan,
(d)
Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara
kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian
besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan
menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset
dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi
satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM
berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau
dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk
dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan
perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia
usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat
dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok
usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89%
dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha
kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga
sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada.
Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil
dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga
kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa
Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja
pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk
menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk
orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang
sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan
perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar
dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama
perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang
mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah
dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit
Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk
memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum
begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar
negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini
sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin
selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri
kita.
1.2. Pengembangan
Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak
diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam
pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya
usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah
(UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan
bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan
jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal
yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak
semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya
menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain
Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan
segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau
penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan
dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar
negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki
kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali
menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap
menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit
usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi,
akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan
layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan
kompetisi. Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan
dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak
mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan
yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM)
sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial,
melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan
dilaksanakan secara berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan
dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi
terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha
kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu
banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para
pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi
ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi
batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif
bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan
produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif
apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain
program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM
sebagai program nasional.
1.3. Bagaimana Peranan Bank Indonesia
dalam UKM
Bank
Indonesia mempunyai peran dalam mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan.
Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun 1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan
diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit
program. BI berperan dalam kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan,
pengembangan kelembagaan dan bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI
antara lain pelatihan kepada bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra
Bank (KKMB), kegitan penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi
debitur atau SID, dan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau
SIPUK).
BI
juga berperan dalam mendorong intermediasi perbankan, antara lain:
Menciptakan
stabilitas makro ekonomi (Inflasi, Nilai Tukar, Suku Bunga)
Sistem
Informasi Debitur (SID)
Ketentuan
relaksasi perbankan UMKM, mendorong Linkage program BU dengan BPR
Memfasilitasi
Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)
Mendorong
Pengembangan Bank Syariah dan BPR
Penyediaan
Data dan Informasi (DIBI), Bazar Intermediasi
1.4.
Masalah yang Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi
oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
a)
Faktor Internal
1)
Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan
atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik
yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi
hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak
semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait
dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme
pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap
akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum
memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka
untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan,
hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2)
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara
tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan
kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan
keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu
dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya. Ø Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi
Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai
jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah,
ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai
kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah
mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat
menjangkau internasional dan promosi yang baik. Ø Mentalitas
Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap
pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu
sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi,
ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil
juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah
berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab
hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada. ØKurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap
generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan
tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut
sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam
mengembangkan usahanya.
b)
Faktor Eksternal
1)
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi
perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik
brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya
serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal
tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu
dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi
indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun
dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya
kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang
sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha
besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk
menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya
prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan
jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan
perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM
tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2)
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan
prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung
kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM
kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan
karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3)
Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan
liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang
tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali
secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4)
Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004,
kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat
setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis
kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika
kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM.
Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi
yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di
daerah tersebut.
5)
Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku
Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan
menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau
UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,
serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global
dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO
14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini
sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff
Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing
baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6)
Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil
memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian
dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan
UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7) Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya
akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan
secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8) Terbatasnya Akses Informasi Selain
akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap
informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak
memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha
UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak
mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor.
Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk
bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses
terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
1.5.
Solusi untuk Mengatasi Masalah UKM Sesungguhnya pemerintah telah banyak
mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi
dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan
sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja
permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi
secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu,
donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata
uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit
program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat
dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),Kredit
Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil
dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22]
Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah
dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar
bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan. Selain peran dari
Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga
penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan
atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program
ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling
environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory
Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA
ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED)
Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop
terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak
terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah
yang perlu untuk diperbaiki. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh
UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu
diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a)
Penciptaan
Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha
serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b)
Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan
syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan
permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa
finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang
ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit
yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak
8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar
dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki
kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c) Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha
tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
d) Pengembangan Kemitraan Perlu
dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan
pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar
dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai
kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun
luar negeri
e) Pelatihan Pemerintah perlu
meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen,
administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya.
Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di
lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f)
Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung
jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya
penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka
mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g)
Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk
meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha
yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan Promosi Guna lebih
mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media
khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu,
perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
i) Mengembangkan
Kerjasama yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara
pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu
mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
j)
Mengembangkan Sarana dan Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi
UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang
bagi UKM tersebut.
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Meskipun
peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan
pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum
maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti
definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga
kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga
kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat
tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu
mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke
kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam
organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya
permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam
perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang
dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan
program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap
kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah
terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan
antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal
seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam
membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan
pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara
maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM
dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan
sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali
terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu
bersaing dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian
yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih
kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu
diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu
meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan
usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil,
dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor
swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM
memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga
merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar
berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up
grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika
tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak
akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan
UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus
diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM
sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama
dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga
sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari
dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
B. SARAN
Dengan
makalah ini, semoga pembaca dapat menelaah lebih dalam tentang UKM serta
berbagai masalah yang dihadapi UKM tersebut agar nantinya dapat menghasilkan
UKM yang lebih kreativ, maju dan berkembang Selain itu dalam makalah ini
mungkin masih banyak kekurangan bahan – bahan dan leteratur, hanya sedikit yang
dapat penulis paparkan, sebaiknya pembaca agar dapat menambah sumber – sumber
bahan lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
www.fe.trisakti.ac.id
Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 www.smecda.com Pada
17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011
http://cafe-ekonomi.blogspot.com
Pada 17 November 2011
http://requestartikel.com
Pada 29 Oktober 2011
http://claudiapurba.blogspot.com
Pada 29 Oktober 2011
http://samuelhasiholan.wordpress.com
Pada 29 Oktober 2011
http://portaljakarta.com
Pada 29 Oktober 2011
0 komentar:
Post a Comment